Find Us On Social Media :
Presiden Jokowi saat memberi penjelasan soal Mudik dan pemberian THR juga Gaji-13 2022 ((Youtube Sekretariat Presiden))

Ini Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Ria Kusuma Astuti Senin, 18 April 2022 | 14:41 WIB

SONORABANGKA.ID - Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi mengatakan ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin,"ujar Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lalu, berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin? THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan merupakan empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan jika gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan begitu, THR yang bakal diterima Jokowi  sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang bakal diterima adalah Rp 42.160.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/110000065/mengintip-besaran-thr-jokowi-dan-ma-ruf-amin?page=2.