Find Us On Social Media :
Ilustrasi tambang ilegal (KOMPAS.com)

Pemerintah Cabut 39 Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara

Marselus Wibowo Senin, 18 April 2022 | 17:27 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tujug Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.

Adapun dari 39 IUP yang dicabut, selain di terbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

Surat keputusan pencabutan 39 IUP tersebut tertanggal 03 Maret 2022 dan ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia Atas nama Menteri ESDM, mewakili Pemerintah Republik Indonesia.

"Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat keputusan pencabutan IUP tersebut yang dikutip pada Senin (18/4/2022).

Selain mencabut Izin Usaha Pertambangan, pemerintah juga menekankan dan meberikan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.

Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia.

Adapun dari 39 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya adalah  izin nomor 20220302-01-57701, dengan nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP  08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 yang berlokasi di Kabupaten Kolaka

Kemudian surat izin 20220302-01-59213, dengan nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.

Juga surat izin 20220302-01-46849, dengan nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

Dan pencabutan izin nomor : 20220302-01-57440, dengan nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cabut 39 Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/18/164500426/pemerintah-cabut-39-izin-usaha-pertambangan-di-sulawesi-tenggara.