Find Us On Social Media :
Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Wakil Walikota Pangkalpinang Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021

Zulhaidir Senin, 18 April 2022 | 22:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II dengan agenda utama Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (18/4/2022).

Dalam sambutannya, Muhammad Sopian mengatakan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.

Muhammad Sopian juga menuturkan pada hari ini telah didengarkan bersama keputusan atau rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang atas LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2021.

INIOleh karenanya, tambah Sopian, melalui kesempatan tersebut ia beserta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang tinggi dan memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas dan meneliti LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019 melalui Pansus (Panitia Khusus) 10, 11 dan 12 DPRD Kota Pangkalpinang.

“Rekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang terhadap kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Pangkalpinang serta akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dimasa yang akan datang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel demi mewujudkan visi dan misi kota Pangkalpinang," tuturnya.

Melalui forum yang terhormat ini, Sopian juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat Kota Pangkalpinang yang telah mendukung program-program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Dukungan dari semua pihak sangat kami butuhkan dalam menjalankan program pembangunan daerah, sehingga program yang telah direncanakan akan terlaksana dengan baik," pungkasnya.