SonoraBangka.ID - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban kekerasan seksual.
Perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang.
Komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut sangat penting.
Mengetahui tindakan seperti apa yang termasuk pelecehan seksual juga penting. Menurut kategorinya tindak pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi 5 jenis, di antaranya:
- Pelecehan Gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita.
- Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, nggak pantas, dan nggak diinginkan.
- Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan, entah secara terang-terangan ataupun dengan cara halus.
- Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.
- Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.
Sedangkat menurut perilakunya, tindak pelecehan seksual dibagi ke dalam 10 jenis, di antaranya:
- Komentar seksual tentang tubuh seseorang
- Ajakan seksual
- Sentuhan seksual
- Grafiti seksual
- Isyarat seksual
- Lelucon kotor seksual
- Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain
- Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
- Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
- Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual
Ketika menerima tindak pelecehan seksual, jangan diam dan menyalahkan diri sendiri karena itu nggak menyebabkan masalah hilang begitu saja dan bisa menyebabkan depresi.
Beri tahu seseorang atas peristiwa yang menimpa kamu, dan jangan menyimpannya untuk diri sendiri cobalah untuk membuka suara guna menghimpun dukungan dan memperingatkan yang lain supaya kejadian serupa nggak terulang kepada mereka.
Apabila pelecehan seksual yang kamu terima menyebabkan tekanan psikologis, cobalah untuk berkonsultasi dengan psikolog maupun terapis profesional. (*)