Find Us On Social Media :
Ilustrasi pelecehan seksual (iStockphoto)

UU TPKS Disahkan, Berikut Tindakan yang Tergolong Pelecehan Seksual

Fitri Eka Sari Selasa, 19 April 2022 | 08:44 WIB

SonoraBangka.IDUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (12/4/2022), menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi para korban kekerasan seksual.

Perjalanan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual masih panjang.

Komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut sangat penting.

Mengetahui tindakan seperti apa yang termasuk pelecehan seksual juga penting.  Menurut kategorinya  tindak pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi 5 jenis, di antaranya:

Sedangkat menurut perilakunya, tindak pelecehan seksual dibagi ke dalam 10 jenis, di antaranya:

Ketika menerima tindak pelecehan seksual, jangan diam dan menyalahkan diri sendiri karena itu nggak menyebabkan masalah hilang begitu saja dan bisa menyebabkan depresi.

Beri tahu seseorang atas peristiwa yang menimpa kamu, dan jangan menyimpannya untuk diri sendiri cobalah untuk membuka suara guna menghimpun dukungan dan memperingatkan yang lain supaya kejadian serupa nggak terulang kepada mereka.

Apabila pelecehan seksual yang kamu terima menyebabkan tekanan psikologis, cobalah untuk berkonsultasi dengan psikolog maupun terapis profesional. (*)