SonoraBangka.ID - Tagihan listrik yang membengkak tentu aja menjadi beban buat keuangan. Agar semua pengeluaran terukur dengan baik, ada baiknya untuk mengetahui harga listrik per kWh (harga kWh listrik).
Bagi sebagian masyarakat yang jadi pelanggan PLN, mungkin bersifat acuh terhadap tarif listrik per kWh atau harga listrik per kWh (harga kWh listrik). Karena pelanggan merasa hanya perlu membayar tagihan listrik sesuai yang ditagihkan PLN.
Sementara bagi pelanggan listrik prabayar, mereka hanya perlu membeli vocher pulsa saat angka saldo listrik pada meteran akan segera habis.
Namun sebenarnya, dengan mengetahui harga listrik per kWh yang ditetapkan, pelanggan PLN bisa menghitung berapa kisaran tagihan yang harus dibayarkan, termasuk apabila tagihan listrik dianggap terlalu tinggi.
Harga listrik per kWh
Tarif listrik per kWh PLN sebenarnya mengacu pada harga listrik per kWh yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Regulasi harga listrik per kWh diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Harga listrik per kWh ini biasa disebut dengan TDL atau tarif dasar listrik. Tarif listrik per kWh ini terbagi menjadi beberapa segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri.
Kemudian harga kWh listrik berbeda ditetapkan untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, dan curah.
PLN juga menerapkan tarif adjusment. Tarif Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Harga listrik per kWh ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Ada 13 dari 37 golongan harga listrik per kwh yang disediakan PLN mengalami tarif adjustment. Ketahui perubahan tarif listrik setiap bulannya di sini.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang berpengaruh pada harga kwh listrik selengkapnya:
- Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
- Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
- Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
- Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Tarif listrik per kWh
Berikut ini harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah:
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Tarif Listrik Per kWh PLN Saat Ini?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/11/13/200015726/berapa-tarif-listrik-per-kwh-pln-saat-ini?page=all#page2.