Find Us On Social Media :
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.((ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)) (kompas.com)

Kisaran Denda Tilang Elektronik Bagi Pengendara Motor

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 29 April 2022 | 18:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, salah satunya melalui ETLE.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo.

Tujuannya tilang elektronik ini untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, polantas yang bertugas di lapangan nantinya cuma mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak menggunakan helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, pengguna motor sering menerobos masuk ke jalur Transjakarta sebagai.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri kepada Kompas.com.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/29/160100715/kisaran-denda-tilang-elektronik-untuk-pengendara-motor?page=all#page2.