Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pajak (KOMPAS.com)

PP Pendanaan IKN Terbit, Pemerintah Bisa Kasih Tax Holiday Buat Investor

Marselus Wibowo Jumat, 6 Mei 2022 | 16:35 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan memberikan insentif pajak, termasuk tax holiday kepada para investor yang menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Tax holiday adalah cuti pajak, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP). Tax holiday diberikan karena investor melakukan penanaman modal pada industri pioneer.

"Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sebut Pasal 188 PP tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dalam pasal 11 menyatakan, insentif fiskal merupakan salah satu dukungan pemerintah. Insentif diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan kebutuhan proyek, baik oleh menteri, kepala lembaga, kepala otorita IKN, atau kepala daerah.

Dukungan pemerintah sendiri terbagi atas dua, yakni dukungan oleh K/L, Pemda, Otorita IKN; dan dukungan menteri. Pasal 39 menjelaskan, dukungan menteri harus tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional.

Tax holiday yang masuk dalam salah satu dukungan menteri pun harus menyesuaikan kapasitas fiskal.

"Dukungan dari Menteri tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN, dukungan Kelayakan, insentif perpajakan, penjaminan pemerintah, dan/atau pemanfaatan BMN," sebut pasal 39.

Selanjutnya pada 40 menyebut, penjaminan pemerintah dilaksanakan melalui rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single window policy).

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut soal dukungan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

"Bentuk dan tata cara pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri," sebut aturan.

Sebagai informasi, konsep pendanaan IKN ada yang bersumber dari APBN dan non APBN. Pendanaan dari APBN salah satunya bersumber dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara itu, pendanaan non APBN, berasal dari pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP), penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, dan keikutsertaan pihak lain.

Keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, maupun penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Pendanaan IKN Terbit, Pemerintah Bisa Kasih Tax Holiday Buat Investor", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/06/143000626/pp-pendanaan-ikn-terbit-pemerintah-bisa-kasih-tax-holiday-buat-investor?page=all#page2.