Find Us On Social Media :
Harga listrik per kWh atau tarif listrik per kWh PLN ditetapkan oleh pemerintah. (KOMPAS.com)

Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite hingga Tarif Listrik, Ini Kata Ekonom

Marselus Wibowo Selasa, 17 Mei 2022 | 07:47 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah sempat menggaungkan rencana kenaikan tarif listrik, harga Pertalite dan solar, serta harga Elpiji 3 kilogram (kg) pada April 2022 lalu. Namun, sebulan setelah wacana berhembus, belum ada tanda-tanda kenaikan tersebut direalisasikan.

Wacana kenaikan sejumlah komoditas energi itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, menurut kabar yang beredar kenaikan belum dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujuinya sebab kenaikkan harga tersebut akan semakin memperpuruk daya beli masyarakat.

"Kalau kabar itu benar, keputusan Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas elpiji 3 kg, dan tarif listrik, sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat. Sebab kendati Pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Fahmy menilai, saat daya beli masyarakat memang sudah pulih benar, pada saat itulah pemerintah dirasa tepat untuk mempertimbangkan kenaikan terhadap harga komoditas energi, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Menurut dia, tarif listrik perlu dilakukan penyesuaian karena sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan.

Ia menjelaskan, tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN, namun hal itu semakin membebani APBN yang memberikan kompensasi kepada PLN, apabila PLN menjual lsutrik dengan tarif di bawah harga keekonomian.

"Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memag perlu disesuaikan," kata Fahmy.

Hanya saja, lanjut dia, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada setiap golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis yItu sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Dia menyebutkan, penetapan tarif listrik seharus menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh, namun untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinilai dapat dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp 1.589,17 per kWh.

Lalu tarif listrik pada golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinilai dapat dinaikan 15 persen menjadi Rp 1.827,54 per kWh. Sementara untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA tarifnya bisa dinaikkan 20 persen menjadi Rp 2.193.05 per kWh.

"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN," jelas dia.

"Serta sebagai tariff adjustment, maka pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," pungkas Fahmy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite hingga Tarif Listrik, Ini Kata Ekonom", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/17/051000726/soal-rencana-kenaikan-harga-pertalite-hingga-tarif-listrik-ini-kata-ekonom.