SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza membuka Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan III Tahun 2022, dengan agenda acara pemandangan umum Fraksi Fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (17/05/2022).
Dalam sambutannya, Abang Hertza menyebut, Pemkot Pangkalpinang sudah menyampaikan tiga raperda yaitu pertama Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, yang kedua rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan yang ketiga rancangan peraturan daerah tentang pelestarian budaya daerah.
”Berdasarkan laporan sekertaris DPRD tentang kehadiran anggota DPRD yang menandantangani anggota hadir, yang hadir secara pisik sebanyak 22 orang, tidak hadir karena sakit nihil izin 1 orang, tanpa keterangan 7 orang, dengan demikian, berdasarkan tata tertib DPRD bahwa Rapat memenuhi forum sehingga rapat paripurna ini dapat di wujudkan dan dapat di buka untuk umum,” jelasnya
Ia menambahkan, berdasarkan jadwal perubahan DPRD kota Pangkalpinang bulan April dan Mei tahun 2022 no 17/909/DPRD/IV/2022 bahwa pada hari Selasa tanggal 17 mei 2022 sudah dilaksanakan Paripurna penyampaian tiga raperda Pemkot Pangkalpinang oleh Walikota Pangkalpinang kepada seluruh Fraksi Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang.
"DPRD Pangkalpinang sudah menerima pengajuan tiga raperda dari Pemkot Pangkalpinang yang selanjutnya akan dibahas oleh fraksi Fraksi apakah raperda tersebut sudah sesuaI dengan undang undang yang berlaku," pungkasnya.