SONORABANGKA.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah memimpin Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan I Tahun 2022 dengan Agenda Acara Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (25/04/22).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah dalam sambutannya memyampaikan dengan penyampaian tiga raperda pemkot pangkalpinang ini akan di bahas bersama dengan fraksi fraksi anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menyampaikan pandangan umumnya dalam membahas tiga raperda pemkot pangkallpinang tersebut.
"DPRD Pangkalpinang sudah menerima pengajuan tiga raperda dari Pemkot Pangkalpinang yang selanjutnya akan dibahas oleh fraksi apakah raperda tersebut sudah sesuaI dengan undang undang yang berlaku," kata Zubaidah.
Ia menambahkan, ada pun tiga raperda pemkot pangkalpinang tersebut yang pertama, raperda tentang perubahan peraturan pemkot pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, yang kedua raperda tentang retribusi pengunaan tenaga asing, dan yang ketiga raperda tentang pelestarian budaya daerah kota pangkalpinang.
"Tiga raperda yang akan dibahas oleh Fraksi di DPRD Pangkalpinang, mengenai kemudahan penanaman modal, retribusi pengunaan tenaga asing, dan pelestarian budaya daerah kota pangkalpinang," pungkasnya.