Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Molen Melaporkan Suparlan Ke Polda Babel Atas Pencemaran Nama Baik

Zulhaidir Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) bersama kuasa hukumnya Iwan Prahara, melaporkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar ke Polda Bangka Belitung atas pencemaran nama baik.

Menurutnya, tuduhan gratifikasi yang dilancarkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar kepadanya termasuk pencemaran nama baik.

Sehingga, Molen bersama kuasa hukumnya, Iwan Prahara pun melaporkan tuduhan ini ke Polda Bangka Belitung.

"Tadi saya sudah melaporkan Suparlan ke Polda Bangka Belitung melalui kuasa hukum saya, Iwan Prahara, terkait pencemaran nama baik saya, atas tuduhan suparlan bahwa saya melakukan gratifikasi," kata Molen.

Ia menambahkan, tindakan melaporkan Suparlan ke Polda Bangka Belitung atas pencemaran nama baik ini harus di lakukan karena secara hukum nama Walikota Pangkalpinang sudah tercemar, maka tindakan pelaporan pencemaran nama baik ini harus dilakukan untuk membersihkan nama Walikota Pangkalpinang.

"Tadi juga kata kuasa hukum saya, Iwan Prahara bahwa Partai PDI Perjuangan Bangka Belitung, sebagaI partai yang mengusung saya, juga merasa tersinggung atas tuduhan suparlan tersebut kepada saya, maka Partai PDI Perjuangan Bangka Belitung juga akan melaporkan tuduhan gratifikasi tersebut ke Polda Bangka Belitung," pungkasnya.