Find Us On Social Media :
Ilustrasi menyalip.(KOMPAS.com / Stanly) (kompas.com)

Jangan Lupa, Tiap Berpindah Jalur Wajib Menyalakan Lampu Sein

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 22 Mei 2022 | 18:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Lampu sein digunakan kendaraan sebagai alat komunikasi kepada pengendara lain, seperti saat akan berbelok, menyalip, atau berpindah jalur. 

Sayangnya, untuk hal ini tidak sedikit pengemudi yang abai, sehingga membuat pengendara lain tidak nyaman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyusul atau berpindah lajur harus sesuai dengan kaidah keselamatan, salah satunya menyalakan lampu sein.

“Ketika mau pindah lajur, berarti akan mengambil atau memotong lajur orang lain, jadi harus izin dahulu (dengan menyalakan lampu sein),” kata Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony juga mengingatkan, menyalakan lampu sein bukan berarti bisa sembarangan pindah lajur.

Pengendara wajib memperhatikan situasi lalu lintas yang ada di belakang kendaraan aman, dengan demikian tak asal potong lajur meskipun marka jalannya putus-putus.

“Mengemudi di jalan membutuhkan etika yang baik untuk mengurangi risiko kecelakaan. Etika yang baik artinya perilaku pengemudi yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Sony.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tiap Berpindah Jalur Wajib Menyalakan Lampu Sein", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/22/143100215/ingat-tiap-berpindah-jalur-wajib-menyalakan-lampu-sein.