SonoraBangka.ID - Pemerintah bersama pihak terkait terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Meskipun demikian, praktik pinjaman yang merugikan masyarakat itu masih saja bermunculan.
Hingga April 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 entitas praktik pinjol ilegal.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, dengan temuan tersebut, sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar dia, dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Pada saat bersamaan, Tongam meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
“Satgas Waspada Investasi kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia bilang, apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Asal tahu saja, sampai dengan April kemarin, OJK menyatakan, hanya ada 102 pinjol yang mendapatkan izin dari otoritas tersebut.
Adapun OJK sendiri secara berkala akan memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK www.ojk.go.id atau bisa dilihat di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 100 Platform Pinjol Ilegal", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/23/170700626/satgas-waspada-investasi-kembali-temukan-100-platform-pinjol-ilegal.