SONORABANGKA.ID - Polda Kep. Bangka Belitung (Babel) menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan yang dilaporkan korban pada bulan Mei yang lalu.
Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kep. Babel usai mempertemukan kedua belah pihak yakni pelapor berinisial Am dan terlapor berinisial Wi.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan oleh Pelapor ke Polda Babel pada 11 Mei kemarin.
"Ya, tadi kedua belah pihak sudah dipertemukan oleh penyidik dan keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,"kata Maladi, Kamis (02/6/2022) sore.
Dengan telah dilakukannya restorative justice, Maladi menyebutkan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP tidak bisa dilanjutkan proses penyelidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice.
Hal ini dikatakan Maladi, saat ini kedua belah pihak baik dari pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
"Pelapor sudah mencabut Laporan Polisinya dengan membuat surat permohonan pencabutan pada tanggal 31 Mei 2022 dan sudah ada kesepakatan damai guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan kekeluargaan."jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Pelapor berinisial Am warga Jalan Raya Puput Toboali Bangka Selatan mendatangi Kantor SPKT Polda Kep. Bangka Belitung pada Rabu, 11 Mei 2022 malam.
Am mendatangi Polda untuk melaporkan kasus tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh terlapor berinisial Wi.
Dari keterangan Am yang tertuang dalam Laporan Polisi mengatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh Wi terkait jual beli kendaraan R4 dan R2 pada tahun 2021 yang lalu.
Wi menawarkan sejumlah kendaraan R4 dan R2 kepada Am dengan harga yang relatif murah. Akhirnya, disepakatilah jual beli kendaraan tersebut sejumlah 7 unit R4 dan 5 unit R2.
Usai dilakukan pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati, Am tidak pernah menerima kendaraan yang sudah disepakati dengan Wi sampai saat ini.