Find Us On Social Media :
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin (Sonorabangk.id/ Yudi Wahyono)

Kepala DP3ACSKB Babel Ajak Masyarakat Tekan Angka Pernikahan Usia Anak

Yudi Wahyono Jumat, 3 Juni 2022 | 21:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Berdasarkan data, kasus pernikahan usia anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbilang masih tinggi.

Bahkan, Bangka Belitung (Babel) diketahui menempati posisi pertama dalam jumlah angka pernikahan usia anak di Indonesia. Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian lebih dari semua kalangan.

Kepala DP3ACSKB Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus berusaha dan telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus perkawinan anak di Babel.

"Kami sudah melakukan berbagai cara dan bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BKKBN, Kemenag dan kelembagaan yang lain, agar anak-anak kita menunda perkawinannya dan tidak menikah di usia anak, yakni antara 0 sampai 18 tahun," kata Asyraf kepada Sonorabangka.id, Jumat (3/6/2022).

Ia mengungkapkan bahwa DP3ACSKB Babel sejak beberapa tahun lalu juga sudah melakukan sosialisai terkait hal ini melalui media massa, baik itu radio, media cetak dan media-media yang lainnya demi mengurangi angka pernikahan usia anak ini.

"Oleh sebab itu, kami berharap kedepannya, minimal di tahun-tahun yang akan datang kalaupun masih ada pernikahan usia anak, semoga kasusnya tidak sebanyak sekarang ini. Kami juga akan terus berusaha dan mohon juga dukungan dari masyarakat serta para orang tua untuk tidak menikahkan putra-putrinya di usia anak," harap Asyraf.

Lebih lanjut, Asyraf menjelaskan bahwa idealnya usia pernikahan untuk laki-laki yaitu pada usia 25 tahun dan untuk perempuan di usia 21 tahun, sehingga dianjurkan untuk menikah di usia tersebut.

"Kalau di Bangka Belitung, juga ada semacam pembekalan bagi calon pengantin, dilihat dulu dari sisi psikologis, dibimbing cara mengatasi masalah di dalam rumah tangga nantinya. Jika masih di usia anak, maka juga kita sarankan untuk ditunda dulu,"

"Kita imbau ke masyarakat untuk selalu menjaga putra putrinya, memberikan pemahaman dan bekal bagi putra putrinya terkait dampak buruk perkawinan usia anak, agar mereka paham. Jangan sampai nantinya ada anak kita yang justru mengasuh anak, dengan kata lain usianya masih dalam kategori anak kemudian sudah mengasuh anak lagi.