Find Us On Social Media :
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) (kompas.com)

Pelat Nomor Warna Putih Tak Berlaku untuk Kendaraan Angkutan Umum dan Pemerintah

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 4 Juni 2022 | 18:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kors Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk memulai pergantian pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih pada pertengahan Juni 2022.

Tapi ditegaskan, pergantian warna dasar pelat nomor cuma berlaku untuk dua jenis kendaraan, yakni pribadi dan perusahaan. Sedangkan angkutan umum dan pemerintah tetap sama dengan sebelumnya.

"Sementara Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) kendaraan pemerintah tetap dengan warna mewah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ucap Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (3/6/2022).

"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," katanya.

Seperti diketahui, walau dimulai pertengahan bulan ini, tapi penggunaan pelat dasar dengan warna putih dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan kendaraan baru dan yang memasuki 5 tahun, alias waktunya mengganti pelat nomor.

Kepolisian menargetkan penggunaan pelat dasar putih bagi kendaraan baru akan menyeluruh pada 2027, mengingat semua kendaraan sudah memasuki masa pergantian pelat nomor 5 tahunan.

Adapun rencana pergantian warna pelat nomor dengan dasar dilakukan guna mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diklaim lebih gampang untuk dibaca oleh kamera.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Putih Tak Berlaku untuk Kendaraan Umum dan Pemerintah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/04/090200715/pelat-nomor-putih-tak-berlaku-untuk-kendaraan-umum-dan-pemerintah.