Find Us On Social Media :
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika berbincang dengan pejabat Bloomberg di Bali, Rabu (20/4/2022). ((Dokumentasi Humas Kemenko Marves))

Luhut: Pemerintah Tak Akan Segan Hukum Pengusaha Minyak Goreng yang Main-main

Marselus Wibowo Senin, 6 Juni 2022 | 17:16 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak akan segan memberi hukuman kepada pengusaha yang tidak memenuhi aturan pemerintah terkait penyaluran minyak goreng murah.

Ancaman ini menyusul diubahnya kebijakan subsidi minyak goreng menjadi penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk para produsen.

Lewat kebijakan baru itu, pengusaha minyak goreng harus memenuhi pasokan dalam negeri dan mekanisme penerapan harga.

"Apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," kata dalam konferensi pers, Minggu (5/6/2022).

Luhut menyebutkan, kebijakan penerapan DMO dan DPO sudah dilakukan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil review yang dilakukan BPKP.

Nantinya, pembagian alokasi DMO tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.

Adapun sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng per bulan. Jumlah ini 50 persen lebih tinggi dibandingkan kebutuhan domestik sehingga harga minyak goreng bisa turun ke kisaran Rp 14.000 - Rp 15.000 per liter.

"Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO. Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya," tegas Luhut.

Sementara untuk DPO, pihaknya bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng, melainkan juga sampai pada tingkat distributor.

Luhut menuturkan, penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, kejaksaan, hingga pemda terkait.

Dia menyatakan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan dilakukan secara konsisten sampai kondisi dirasa benar-benar stabil.

"Jadi kita lihat dalam 2-3 minggu ke depan, suasana secara bertahap akan menjadi tambah baik," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Pemerintah Tak Akan Segan Hukum Pengusaha Minyak Goreng yang Main-main", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/06/063800626/luhut-pemerintah-tak-akan-segan-hukum-pengusaha-minyak-goreng-yang-main-main.