Find Us On Social Media :
ILUSTRASI ((Bangkapos.com/Rilis/Cici Nasya Nita) )

Ombudsman Babel Siap Menampung Keluhan Soal Pelaksanaan PPDB 2022

Ria Kusuma Astuti Senin, 6 Juni 2022 | 21:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) turut memperhatikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 yang bakal memasuki Bulan Juni 2020.


Berkaca pada tahun sebelumnya, beberapa hal yang sering menjadi masalah PPDB seperti masih adanya anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah namun tidak mendapatkan kuota zonasi, penyimpangan kuota penerimaan peserta didik baru, potensi pungli atau sumbangan di luar ketentuan, ketidakjelasan informasi mekanisme dan persyaratan PPDB, dan tidak tersedianya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta mekanisme atau alur prosedur PPDB bagi penyandang disabilitas. 

Dari data pengaduan di Ombudsman Babel pada tahun sebelum, peluang terjadinya maladministrasi sangat mungkin terjadi mengingat kebijakan zonasi yang masih sering berbeda penerapannya di setiap sekolah yang walaupun sudah ada Permendikbud yang menjadi pedoman. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy meminta kepada seluruh penyelenggara untuk dapat melaksanakan PPDB 2022 ini dengan memegang asas keadilan yang diwujudkan dengan penyelenggaraan yang jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku. 


“Pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelumnya masih ditemukan maladminsitrasi maka kami dari Ombudsman Babel menghimbau agar semua penyelenggara PPDB tahun 2022 ini untuk berlaku adil dan sesuai ketentuan, jangan sampai keputusan yang diambil berdasarkan intervensi dari pihak yang bertujuan untuk kepentingan pribadi yang nantinya akan menyusahkan peserta didik. Ombudsman Babel memandang diperlukan kesadaran dari penyelenggara dan pelaksana PPDB 2022 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi dan mampu menyelesaikan keluhan masyarakat secara internal," jelas Yozar dalam rilis kepada Bangkapos.com, Senin (6/6/2022). 

Dia juga mengingatkan kepada para penyelenggara, jika  dalam mengambil keputusan terkait PPDB harus memperhatikan dampak untuk kedepannya, jangan sampai ada peserta didik yang harus belajar diluar kelas karena diterima disekolah yang menampung melebihi kuota yang sudah ditentukan. 


“Kami ingatkan juga kepada para penyelenggara untuk tetap menerima siswa sesuai kuota yang telah ditentukan, jangan sampai ada peserta didik yang tidak dapat ruang kelas karena dipaksakan masuk ke sekolah yang melebihi kuota. Seperti yang kita ketahui bahwa adanya sistem zonasi ini sebagai salah satu cara pemerataan distribusi siswa di sekolah-sekolah lain sehingga tidak ada yang disebut sekolah unggulan," ucapnya.

Adapun kanal pengaduan Ombudsman Babel yang bisa digunakan masyarakat, meliputi whatapps (08119733737), Telepon (0717) 9114193, email pengaduan.babel@ombudsman.go.id, selain itu masyarakat bisa menyampaikan melalui media sosial Ombudsman RI seperti Facebook, Instagram, maupun twitter. 


"Kami harap peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun 2022, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan adanya dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi lainnya, ayo awasi, tegur dan laporkan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombudsman Babel Siap Tampung Keluhan Terkait Pelaksanaan PPDB 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/06/06/ombudsman-babel-siap-tampung-keluhan-terkait-pelaksanaan-ppdb-2022.