SONORABANGKA.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar menyatakan pentingnya standar pelayanan, mengelola pengaduan dengan baik, serta pengendalian gratifikasi dalam mencegah maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy di ruang kerjanya pada Selasa (7/6/2022).
“Perlu saya sampaikan, berdasarkan PERMENPAN RB Tahun 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa komponen pengungkit dalam membangun zona integritas adalah pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi," Ucap Yozar.
Oleh karenanya penyelenggara pelayanan perlu memiliki prosedur yang jelas terkait ketiga hal tersebut, serta juga memberikan pemahaman kepada pengguna layanan sebagai warga negara, yang mempunyai hak dalam pelayanan publik, namun juga memiliki kewajiban misalnya harus memenuhi persyaratan pelayanan dan sebagainya.