SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi bersama Komisi III DPRD Babel, pada Selasa (7/6/2022) bergerak cepat turun kelapangan untuk melihat kondisi Muara Jelitik, di Kabupaten Bangka yang dikabarkan mengalami pendangkalan.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Babel bersama Ketua Komisi III DPRD Babel turut didampingi oleh anggota Komisi III DPRD Babel, Rustamsyah, Fitra Wijaya dan Firmansyah Levi.
Kedatangan para wakil rakyat yang ini pun langsung disambut baik Lurah Jelitik Achmad Riyadi, Babinsa Jelitik, Polairud Babel, Babinkamtibmas Jelitik beserta pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Herman Suhadi berharap semua pihak agar bisa saling bersinergi dan bersama - sama untuk mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik.
"Saya mohon kepada kita semua dan kita juga mendesak Pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya disini," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, harus ada regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat untuk mengatasi terkait pendangkalan alur muara Jelitik, sehingga aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar muara Jelitik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Regulasi dan kewenangannya seperti apa nanti kita lihat , apakah ada di PPN, PT. Timah, Pemprov, Pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir disini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusifitas di sini," pungkasnya.
Sementara itu, Adet Mastur menyarankan, agar Pemerintah untuk segera mengantisipasi dan bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan alur muara Jelitik yang banyak dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.
"Karena yang jadi masalah itukan masalah alur karena banyak nelayan yang mengeluh. Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu silakan, tetapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh", katanya.
Tidak boleh nya dilakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, bahwa lokasi tersebut masih berstatus quo dan sengketa hukum.
"Karena lokasi ini masih status quo, masih ada sengketa hukum. Sebelum persoalan hukum ini clean and clear tidak ada izin-izin yang dikeluarkan", tegasnya.
Menurutnya, penting dilakukan peninjauan kelapangan untuk melihat kondisi dilapangan terhadap pengerukan alur muara Jelitik harus dilakukan secara cepat dan tepat.
"Jika tidak cepat ditangani melihat kondisi seperti ini pasir akan tetap turun kebawah dan terjadi nya pendangkalan di alur muara sehingga para nelayan tidak bisa masuk ke PPN dan kapal-kapal juga tidak bisa masuk ke pelabuhan. Tetapi lagi-lagi tidak ada izin yang dikeluarkan sebelum permasalahan hukum itu clean and clear," pungkasnya.