SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Direktur Utama BPJS Kessehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.
Kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Namun kata Ghufron, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.
"Untuk itu, kami juga mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," kata dia dalam siaran persnya, dikutip Senin (13/6/2022).
Ghufron menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, responden menyebutkan bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah pada kelas kepesertaan yang menjadi hak mereka saat ini.
"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," katanya.
Sesuai dengan peta jalan implementasi KRIS, seluruh rumah sakit diharapkan telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada 2024. Menurut Ghufron, kriteria-kriteria tersebut bukanlah hal yang baru.
Pemerintah sudah menetapkan hal tersebut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Oleh karena itu, beberapa rumah sakit yang tengah melakukan pembangunan gedung sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut. Misalnya saja Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto Semarang.
"Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan. Karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan program kelas rawat inap standar rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2022. Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Namun begitu ia menyampaikan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/13/103715726/sebelum-uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-usulkan-2-kriteria.