Find Us On Social Media :
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) (kompas.com)

Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Untuk Bayar Tilang Elektronik

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 13 Juni 2022 | 18:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) pelanggaran lalu lintas resmi berlaku sejak Maret 2021. Para pelanggar akan dengan gampang teridentifikasi kalau terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan. 

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. 

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Lalu bagaimana mengurus denda jika terkena tilang?

Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/072200815/jangan-sampai-stnk-diblokir-begini-cara-bayar-tilang-elektronik.