Find Us On Social Media :
Ilustrasi daging sapi halal dan kosher. (SHUTTERSTOCK/ALESIA B)

Agar Layak Konsumsi, Ini Cara Menangani Hewan Kurban Yang Kena PMK

Julisna Ruswan Selasa, 14 Juni 2022 | 15:27 WIB

SonoraBangka.id - Daging hewan kurban yang terjangkit  wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti sapi, kambing, atau domba dinilai aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Hal ini disampaikan oleh dokter hewan sekaligus pakar ternak di Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno saat dihubungi oleh Kompas.com via daring pada Selasa (7/6/2022). Meskipun boleh dikonsumsi manusia, tetapi hewan kurban yang terjangkit PMK harus mendapatkan penanganan khusus supaya tidak menjangkit hewan lainnya.  Berikut tiga cara menangani hewan kurban yang terjangkit PMK agar layak konsumsi: 

1. Isolasi ternak

Tahap isolasi yang dilakukan pada ternak bertujuan bukan untuk menunggu ternak sembuh, tetapi untuk mencegah penyebaran virus penyebab PMK ke ternak sehat. "Tindakan isolasi ini tidak hanya dilakukan untuk hewan yang sakit, tetapi juga untuk hewan yang sehat. Ini dilakukan karena kita tidak tau hewan yang baru datang berasal dari mana," kata Tikno pada Selasa (7/6/2022). Proses isolasi ini dilakukan di daerah yang sedang terjangkit wabah PMK. Sementara untuk daerah yang bebas wabah dianjurkan untuk langsung disembelih.

2. Sembelih dengan pengawasan dinas terkait

Tikno mengatakan bahwa sebaiknya ternak yang terjangkit wabah PMK disembelih di posko penyembelihan yang langsung diawai oleh dinas terkait. Hal ini dilakukan supaya sistem penyembelihan terjaga dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. "Jangan sampai limbah dan peredaran dagingnya justru akan menyebar kemana-mana dan mencemari lingkungan," katanya.  Proses penyembuhan ternak yang terkena PMK biasanya berlangsung selama lima hari hingga dua minggu. Apabila ternak belum sembuh saat hari pemotongan kurban, maka ternak tetap diperbolehkan disembelih asal tetap diawasi dinas terkait. "Kalau nunggu sembuh dulu, nanti masa kurbannya lewat. MUI sebetulnya sudah memperbolehkan walaupun kelihatan sakit, asal gejalanya tidak berat, kurbannya masih sah," katanya. Tikno mengatakan kelonggaran terkait persyaratan hewan kurban ini berlaku karena melihat wabah PMK yang sedang melanda di beberapa daerah di Indonesia. Hewan kurban yang terjangkit PMK disarankan sebaiknya hanya diedarkan di daerah terdekat saja, dan tidak dianjurkan dikirim ke luar daerah. 

3. Rebus hewan kurban terlebih dahulu

Supaya ternak aman dikonsumsi dan tidak mencemari lingkungan, disarankan untuk merebusnya setelah disembelih. "Kaki, kepala, jeroan, dan tulang ternak harus direbus terlebih dahulu sebelum diedarkan," katanya. Selain itu, isian jeroan, paru-paru, usus, dan daging ternak tidak boleh disatukan di dalam satu wadah, karena virus dapat mengendap di beberapa bagian organ dalam ternak. "Virus ini banyak banget di laring, jakun, dan trakea, jadi tidak menutup kemungkinan virusnya ada di sana," katanya. Tikno mengatakan hal ini juga berlaku untuk kepala ternak, karena virus umumnya bersarang di bagian kepala seperti mulut, langit-langit mulut, rongga hidung, kerongkongan, dan kelenjar pertahanan kepala. Semua bagian tersebut masih bisa dikonsumsi dengan catatan, wajib direbus terlebih dahulu dalam wadah terpisah sebelum diedarkan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Menangani Hewan Kurban yang Kena PMK agar Layak Konsumsi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/food/read/2022/06/14/120200275/3-cara-menangani-hewan-kurban-yang-kena-pmk-agar-layak-konsumsi?page=all#page2.