SONORABANGKA.ID - Hari Kamis pagi tgl 16 Juni 2022 sekitar pk.10.30 wib BNN Provinsi Babel di Back up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang.
Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kep. Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika, dengan informasi jaringan pelaku narkoba berangkat dari aceh kemudian terbang melalui medan-jakarta-pangkalpinang, ketika Kabid berantas dan Intel BNN KBP Dinnar dibandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN prov Kep. Babel dengan menempatkan anggota lantas untuk laksanakan Razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
Saat pesawat yg ditumpangi tersangka landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan, namun tersangka melawan pada saat penangkapan dengan mencoba melarikan diri dan terjadi pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel, Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel pos pol Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Kemudian tersangka dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara,, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga aceh, dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan barang bawaan tersangka MW didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1 ons.
Tersangka MW mengaku diupah 100 juta rupiah serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah bangka belitung, dan saat ini tim BNN Kep. Babel masih melakukan Pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“BB yg disita seberat 1 ons, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," yang disampaikan oleh Kepala BNN Prov Babel, Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Ia menambahkan, terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba di Bumi serumpun sebalai Babel seperti contoh 2 kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika dan UU TPPU.
"Kami mohon dukungan seluruh komponen Stake holder dan komponen masyarakat untuk membentuk Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Babel Bersih Narkoba," pungkasnya.