Find Us On Social Media :
Fitur power outlet pada motor sangat membantu bagi rider Ojol(-) (kompas.com)

Mau Ada SIM C Khusus Buat Para Pengemudi Ojol dan Ekspedisi

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 19 Juni 2022 | 17:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi roda dua telah disiapkan Korlantas Polri dalam waktu dekat ini. Aturan terbaru menyebut SIM yang dikhususkan bagi pengendara motor ini akan di bagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C Umum, C1 dan C2.

Walaupun demikian, kedepannya Korlantas masih mengkaji penerbitan SIM C umum khusus para pengemudi ojol dan ekspedisi roda dua. 

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan, SIM C umum akan di peruntukkan khusus pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang.

“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” ujar Kombes Pol Tora.

“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu,” kata Tora, menambahkan  Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Tora juga menjelaskan, SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum. Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum memang di khususkan untuk angkutan berat, barang orang, dan bus.

Jadi saya juga iringin kompetensi profesi, jadi semua ini nyambung, lanjutnya.

“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita kan mengkaji dulu. SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kita mau mengkaji dulu, tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya.

“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” ucap Tora.

Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru mengenai pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.  Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/19/070200715/mau-ada-sim-c-khusus-buat-pengemudi-ojol-dan-ekspedisi.