Find Us On Social Media :
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat terbatas lintas kementerian dan lembaga yang membahas upaya penanganan kasus pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (Kemenko Polhukam)

Instansi Pemerintah Diminta Susun Langkah Selesaikan Masalah Pegawai Non-ASN

Marselus Wibowo Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:11 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, menyusun langkah strategis penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Pegawai non-ASN tersebut bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Arahan tersebut disampaikan Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

"Menyusun langkah strategis penyelesaian (masalah) pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," katanya dalam keterangan resmi.

Mahfud yang sementara ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim menegaskan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN juga diatur melalui Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan. Mahfud bilang, sekarang ini tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-ASN.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instansi Pemerintah Diminta Susun Langkah Selesaikan Masalah Pegawai Non-ASN ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/25/091638426/instansi-pemerintah-diminta-susun-langkah-selesaikan-masalah-pegawai-non-asn.