SonoraBangka.ID - Pemerintah mengancam akan memblokir sejumlah platform digital seperti Google, Facebook, dan WhatsApp. Hal ini disampaikan melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan bahwa potensi pemblokiran akan dilakukan jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia termasuk Google, dsb nggak segera mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pasal 1 angka 5 Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020, PSE adalah:
"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."
Sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi elektronik.
Sementara, PSE Lingkup Privat adalah individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan jasa sistem elektronik seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom, dan sebagainya.
(*)