Find Us On Social Media :
Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO) (kompas.com)

Terkait Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 27 Juni 2022 | 16:26 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Uji coba pembelian Pertalite via aplikasi direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Tapi, sebelum pelaksanaannya, Pertamina sudah memulai pilot project di sejumlah SPBU.

Walau petunjuk teknis masih digodok, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian sementara terkait kategori mobil mewah yang nantinya tak boleh membeli Pertalite dan Solar diambil berdasarkan kapasitas mesin.

"Belum ya. Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, pengklasifikasian mobil mewah yang dilarang membeli Solar dan Pertalite mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan, terutama soal dasar penggolongannya apakah dari harga, teknologi, atau kapasitas mesin.

Sebab, kalau dilihat dari sisi teknologi mesin modern saat ini, rata-rata mobil baru, termasuk di segmen LCGC, tak direkomendasikan mengonsumsi bahan bakar RON 90.

Belum lagi ditambah dengan menjamurnya mobil-mobil mewah yang saat ini justru telah meninggalkan mesin berkapasitas besar, rata-rata memilih kubikasi di bawah 2.000 cc dengan tambahan fitur turbo.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, perlu kejelasan soal apa yang dianggap mobil mewah karena sifatnya relatif.

"Tidak ada kategori, memang yang jadi ukurannya apa. Jadi, kalau saya lebih baik kembalikan ke spesifikasi kendaraannya. Kemarin kita baru masuk Euro 4, artinya ada persyaratannya jadi konsumen harus tahu itu," ucap Kukuh.

"Kalau dari kami (Gaikindo) paruh sama peraturan pemerintah saja, sudah ditentukan bahwa kendaraan-kendaraan mulai buatan 2018 itu harus sudah standar Euro 4. Artinya, memang harus menggunakan RON di atas 91," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/123100115/soal-larangan-beli-pertalite-bph-migas-kaji-mobil-mewah-2000-cc-ke-atas.