Find Us On Social Media :
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (kompas.com)

Update Wajib Memiliki BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 27 Juni 2022 | 18:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI menetapkan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM, STNK, hingga SKCK, sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan itu harus melewati beberapa tahap agar tepat sasaran (tak kontra produktif) dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Perkembangannya saat ini masih dalam proses, mulai dari revisi Perpol Nomor 7 tahun 2021 yang belum selesai sampai MoU dan PKS dengan pihak BPKS," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Selain itu, pihak Korlantas Polri juga diakui belum duduk bersama dengan Tim pembina Samsat. Sebab, hambatan atas pelayanan STNK juga akan berdampak pada terhambatnya pelayanan Pajak Kendaran Bermotor dan SWDKLLJ.

Mengingat, sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 67 ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi identifikasi kendaran bermotor terintegrasi dengan pajak dan SWDKLLJ.

"Maka jika aturan itu ditetapkan maka dampaknya pelajanan pajak dan SWDKLLJ juga terhambat. Ini tentu tidak adil bagi masyarakat yang mau taat membayar pajak pada waktunya," kata Taslim.

"Tetap jika birokrasinya dipangkas, artinya STNK itu dihambat sementara pajak dan SWKDLLJ jalan, juga akan menghianati amanat pada pasal 67 tersebut. Sehingga ini perlu dibincangkan," lanjut dia.

Di sisi lain, perbincangan dan pengambilan putusan oleh pihak BPJS juga dinilai sangat perlu agar rencana aturan baru untuk memperpanjang STNK tidak mengorbankan aspek lain yang bersinggungan.

Misalnya, membuka layanan penerimaan pembayaran BPJS di kantor-kantor pelayanan Samsat yang berkerja sama dengan BPD atau bank yang sudah ada di Samsat tersebut.

"Kami harap kerjasama dengan BPJS ini juga tidaklah menghambat SOP pelayanan samsat, oleh sebab itu kita menuntut integrasi sistem dengan teman-teman BPJS, agar proses verifikasi terkait BPJS tak menghambat," kata Taslim.

"Polri sebagai bagian dari aparatur negara tentu harus loyal dengan keputusan pemerintah, sekaligus harus tunduk atas aturan yang telah dibuat. Tetapi jangan pula sampai tugas pokok polri yaitu memelihara kambtibnas, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum jadi terabaikan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/151200215/update-wajib-punya-bpjs-kesehatan-untuk-urus-perpanjangan-stnk.