Find Us On Social Media :
()

BBm Bersubsidi Dinikmati Hampir 80 % Orang Kaya Menyebabkan Over Kuota

Sri Wahyuni Jumat, 1 Juli 2022 | 07:25 WIB

SonoraBangka.Id - PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading mengungkapkan, sebanyak 80% total konsumsi BBM Subdisi baik itu Solar maupun Pertalite dikonsumsi oleh orang kaya

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading memaparkan bahwa BBM Subsidi masih banyak dikonsumsi oleh orang mampu atau pengguna yang tidak berhak. 

 “Hampir 60% orang kaya menikmati hampir 80% dari total konsumsi BBM subsidi. Sedangkan Masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati sekitar 20% dari total konsumsi BBM Subsidi,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6). 

Irto menjelaskan, pemerintah sudah menggelontorkan subsidi energi hingga Rp 520 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk BBM Subsidi, Solar dan Pertalite.

“Dan bisa dibayangkan apa yang bisa diperbuat dengan uang sedemikian besar itu. Pertamina ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota sesuai yang ditetapkan pemerintah,” terangnya. 

Pasalnya, lanjut Irto, melihat dari tren konsumsi BBM Subsidi saat ini jika tidak dilakukan pengaturan akan ada potensi over quota. 

Diproyeksikan realisasi 2022 untuk pertalite bisa mencapai 28 juta kilo liter (KL), padahal kuta Pertalite di sepanjang tahun ini sebanyak 23,05 juta KL. Adapun sejak awal tahun hingga Mei 2022 realisasi Pertalite sudah melebihi kuotanya 23%. 

Sedangkan untuk Solar juga demikian, jika tidak dilakukan pembatasan maka akan terjadi over quota sebesar 17,3 juta KL sedangkan tahun ini kuota solar yang diberikan sebesar 14,91 juta KL. Sejak awal tahun ini sampai dengan Mei 2022, realisasi Solar Subsidi sudah melebihi kuotanya hingga 11%. 

Untuk mendukung rencana revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2022, Pertamina mengembangkan MyPertamina sebagai platform digital dalam penyaluran Pertalite sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Hampir 80% Konsumsi BBM Subsidi Ditenggak Orang Kaya

“Kami diwajibkan menyiapkan itu untuk mendata siapa saja yang menerima subsidi BBM. Di sini sesuai dengan regulasi dan kuota yang telah ditetapkan sehingga subsidi energi Rp 500 triliun tadi bisa tepat sasaran,” tegasnya. 

Ke depannya, lanjut Irto, data yang terkumpul bisa digunakan untuk menetapkan subsidi energi bersama pemerintah. Adapun penggunaan platform ini bisa digunakan sebagai media pencegahan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan subsidi di lapangan.