SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 61,01 triliun.
Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.
"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (2/7/2022).
Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.
Secara perinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp 22,34 triliun.
Lebih rinci lagi, Sri Mulyani menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp 13,7 triliun.
"Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.
Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi Rp 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp 2,3 triliun repatriasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Kantongi Rp 61 Triliun dari WNI yang "Sembunyikan" Hartanya di Luar Negeri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/02/010600926/negara-kantongi-rp-61-triliun-dari-wni-yang-sembunyikan-hartanya-di-luar.