Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) ()

ASN Pemprov Babel Diperbolehkan Untuk Mudik, Asal Ini Syaratnya

Ria Kusuma Astuti Rabu, 6 Juli 2022 | 15:58 WIB

SONORABANGKA.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkupnya untuk mudik ketika lebaran Iduladha 1443 H. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto, Rabu (6/7/2022). Namun ditekannya, pegawai di lingkungan pemprov tak mudik pada hari kerja saja. 

"Boleh saja asal jangan meninggalkan pekerjaan mereka dan sesuai dengan hari kerja, jangan sampai hari kerja dikorbankan untuk mudik,"kata  Naziarto

Lebih lanjut, dia menyarankan supaya para ASN bisa mengatur dengan baik waktu untuk mudik. 

"Kalau misalnya mudik tetapi jam kerja dan hari kerja bisa mereka atur dengan baik, menurut hemat saya boleh,"ujarnya.

Tetapi dia berpesan agar ASN tetap waspada saat mudik dan tetap menerapkan protokol kesehatan.  "Kita tidak melarang orang untuk berlebaran, lain halnya kondisi kemarin karena Covid-19, khawatir mereka akan membawa virus baru yang didatangi. Sekarang ini sudah mulai mengarah menjadi endemi, hati-hati saja," katanya. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ASN Pemprov Babel Diperbolehkan Mudik, Asal Tak Saat Hari Kerja  , https://bangka.tribunnews.com/2022/07/06/asn-pemprov-babel-diperbolehkan-mudik-asal-tak-saat-hari-kerja.