Find Us On Social Media :
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/10). Dalam razia tersebut petugas melakukan pencabutan pentil kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar karena dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus untuk membuat jera para pelaku. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (kompas.com)

Pahami Perbedaan Parkir dan Berhenti, Supaya Mobil Tidak Kena Derek

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 7 Juli 2022 | 21:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kendaraan berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan, walau secara kasat mata sama-sama diam.

Sederhananya, berhenti adalah ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Memahami aturan ini bisa menghindari pengemudi kena derek dan sanksi tilang sebesar Rp 500.0000 saat mengistirahatkan kendaraan di jalan umum.

Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan kena derek adalah kendaraan yang sudah berada di kategori parkir liar.

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Samsudin, pengemudi atau sopir angkutan umum banyak berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ucap Samsudin.

Bedanya memang tipis, namun dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan tentang berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Selanjutnya, Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Perbedaan Parkir dan Berhenti, Agar Mobil Tidak Kena Derek", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/131200215/pahami-perbedaan-parkir-dan-berhenti-agar-mobil-tidak-kena-derek.