Find Us On Social Media :
()

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi , Kasus 3 Orang Tewas di Bengkulu

Iqbal Kurniawan Sabtu, 9 Juli 2022 | 09:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini, pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi lagi pada Kamis (7/7/2022).

Namun, kali ini laporan itu bukan terkait dengan pencemaran nama baik seperti biasanya.

Ya, kali ini pemilik nama lengkap Ayu Rosmalina itu dilaporkan buntut dari meninggalnya 3 orang di Bengkulu.

Dikutip Grid.ID dari TribunBengkulu.com pada Sabtu (9/7/2022), diketahui ada 3 orang yang tewas di sebuah tempat karaoke.

Dua orang di antaranya adalah tamu di karaoke tersebut.

Sedangkan, satu orang lainnya adalah wanita pemandu lagu.

Ayu pun dilaporkan oleh orangtua wanita pemandu lagu tersebut yakni orangtua Sarah Aulia.

Ibu satu anak itu dituding telah melakukan kelalaian hingga hal ini bisa terjadi.

Ya, diketahui tempat karaoke tersebut adalah tempat usaha milik Ayu Ting Ting.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi lagi pada Kamis (7/7/2022).

Namun, kali ini laporan itu bukan terkait dengan pencemaran nama baik seperti biasanya.

Ya, kali ini pemilik nama lengkap Ayu Rosmalina itu dilaporkan buntut dari meninggalnya 3 orang di Bengkulu.

Dikutip Grid.ID dari TribunBengkulu.com pada Sabtu (9/7/2022), diketahui ada 3 orang yang tewas di sebuah tempat karaoke.

Dua orang di antaranya adalah tamu di karaoke tersebut.

Sedangkan, satu orang lainnya adalah wanita pemandu lagu.

Ayu pun dilaporkan oleh orangtua wanita pemandu lagu tersebut yakni orangtua Sarah Aulia.

Ibu satu anak itu dituding telah melakukan kelalaian hingga hal ini bisa terjadi.

Ya, diketahui tempat karaoke tersebut adalah tempat usaha milik Ayu Ting Ting.

Reno Ardiansyah, kuasa hukum orangtua korban mengatakan bahwa Ayu dilaporkan atas dugaan kelalaian sebagai pemilik usaha tersebut.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.

Diketahui, 3 orang tersebut tewas usai menenggak minuman keras oplosan.

Ketiganya pun diduga mengalami overdosis hingga meninggal dunia di tempat karaoke tersebut.

Reno juga mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke tersebut.

Menurutnya, seharusnya karaoke tersebut tidak menjual miras oplosan.

Selain itu, pengunjung seharusnya juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," lanjutnya.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Sabtu (9/7/2022), polisi pun telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut di TKP.

Ya, polisi telah menyita beberapa botol kosong bekas miras oplosan yang terletak di dekat tempat sampah.

Sedangkan, pelaku yang diduga memasok miras oplosan ke tempat karaoke milik Ayu Ting Ting, yakni AM pun telah ditangkap oleh polisi.