SONORABANGKA.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang kini masih menemukan adanya aktivitas penambang ilegal secara kucing-kucingan di Kawasan Kolong Akit, Semabung Kota Pangkalpinang.
Aksi tersebut ditemui ketika tim Polres Pangkalpinang menertibkan tambang ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) itu.
"Kami menemukan masih satu ada penambang yang beraktifitas secara kucing-kucingan di Kolong Akit," kata Kanit Tipiter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal seizin Kasat Reskrim AKP Adi Putra pada Minggu, (10/7/2022) siang.
Usai adanya temuan tersebut, pihaknya langsung menertibkan penambang. Namun karena penambang beraktifitas di tengah kolong sehingga pihaknya kesulitan menjangkau lantaran tidak membawa prasarana yang memadai ke tengah kolong.
"Kami imbau mereka dari jauh, tapi mereka tidak menggubris hanya matikan mesin mereka masih nunggu di tengah, kita panggil ke tepi mereka tidak mau," katanya.
Karena tak digubris oleh penambang, pihaknya mengamankan satu unit motor Yamaha Mio 125 cc milik penambang untuk dibawa ke Polres Pangkalpinang.
"Kendala di Kolong Akit mereka sekarang mainnya di tengah kolong jadi sulit bagi personil untuk menjangkau ke tengah ,tapi ini bukan dijadikan alasan untuk kalah dengan penambang kita tidak boleh kalah dengan penambang untuk penegakan hukum," ujar Aprizal.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pangkalpinang juga sudah menggerebek tambang timah ilegal di Kolong Akit, pada Rabu (11/5/2022) malam. Empat orang pelaku serta peralatan tambang diamankan dalam razia saat itu.
Kegiatan serupa bukan kali pertama dilakukan bahkan para pelaku tambang tidak mengindahkan beberapa kali imbauan, sehingga memaksa polisi mengambil langkah tegas.
Razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Adi Putra dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari untuk menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat atas aktifitas tambang timah ilegal.
Polisi telah mengamankan empat orang pelaku tambang diantaranya Agung, Andri, Ayub, dan Yanto beserta sejumlah peralatan tambang dan kendaraan para pelaku ke Mapolres Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut.
"Hingga saat ini kasus telah P21 dan penyidikan telah berakhir. Selanjutnya 4 tersangka telah diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Temukan Aktifivas TI Ilegal di Kolong Akit, Kendaraan Milik Penambang Diamankan, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/10/polres-pangkalpinang-temukan-aktifivas-ti-ilegal-di-kolong-akit-kendaraan-milik-penambang-diamankan.