Find Us On Social Media :
Dua pemuda Toboali kedapatan membawa senjata Tajam Megi (27) dan Dandi (22) diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (15/7/2022) ()

Membawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Toboali Ditangkap Satreskrim Polres Basel

Ria Kusuma Astuti Jumat, 15 Juli 2022 | 09:51 WIB

SONORABANGKA.ID - - Dua orang pemuda Toboali Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam pada hari Kamis (14/7/2022) di dua lokasi yang berbeda.

Pemuda tersebut Megi (27) warga Kelurahan Teladan, membawa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan panjang 25 cm dan diamankan di daerah Tanjung Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedangkan Dandi Darusman (22) warga Jalan Jendral Sudirman, membawa samurai terbuat dari besi dengan panjang satu meter sekitar pukul 02.00 WIB

Keduanya diamankan oleh tim anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bangka Selatan (Basel) saat sedang melakukan patroli dini hari.

Lalu anggota melakukan pengecekkan terhadap pemuda tersebut, di dua tempat berbeda.

Usai dilakukan penggeledahan masing-masing pemuda, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan samurai atau parang.

Selanjutnya kedua pemuda langsung dibawa anggota ke Mako Polres Bangka Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan ketika ditemui Bangkapos.com membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut, Jumat (15/7/2022)

"Ya kami Satreskrim Polres Bangka Selatan, kemarin ketika dini hari berhasil mengamankan dua orang pemuda. Yang mana kedua orang pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam, jenis pisau dan samurai,"ujar Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

"Keduanya diamankan di dua tempat berbeda pertama di hatel jalan Jendral Sudirman, kedua di Jalan Damai Kelurahan Ketapang. Dua pemuda kita amankan antisipasi adanya tindakan yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Selain mengamankan kedua pelaku anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti dan dikenakan Undang-undang darurat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 1951.

"Untuk ancaman hukuman kepada  keduanya pemuda, kurang lebih 10 tahun penjara," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana

Untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti kini  berada di Mako Polres Bangka Selatan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bawa Senjata Tajam Dua Pemuda Toboali Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/15/bawa-senjata-tajam-dua-pemuda-toboali-diringkus-satreskrim-polres-bangka-selatan.