Find Us On Social Media :
Kementerian Komunikasi dan Informatika. ((KOMPAS.com/Gito Yudha Pratomo))

Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

Marselus Wibowo Senin, 18 Juli 2022 | 17:06 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli.

Menurut Johnny, jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

Saat ini, terpantau masih ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftarkan diri seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google.

Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Platform besar belum terdaftar

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.

Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Sejumlah PSE asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi. Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/18/15000037/kominfo-pastikan-tidak-langsung-blokir-perusahaan-teknologi-yang-belum-daftar?page=all#page2.