Find Us On Social Media :
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil pertemuan ketiga menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 (3rd Finance Ministers and Central Bank Governors/FMCBG) di Bali Nusa Dua Convenience Centre di Bali pada Sabtu (16/7/2022). ((YouTube Bank Indonesia))

Anggota G20 Akan Siapkan Regulasi soal Aset Kripto

Marselus Wibowo Senin, 18 Juli 2022 | 17:08 WIB

SonoraBangka.ID - Pertemuan ketiga menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) G20 menghasilkan kesepakatan untuk menyiapkan aturan penggunaan aset kripto.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aturan ini diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan digital agar bisa diawasi bank sentral.

"G20 juga akan berusaha memperkuat sektor keuangan melalui respons monitoring dan optimalisasi digitalisasi. Dalam hal ini, G20 akan terus meningkatkan pengawasan dan regulasi dari aset-aset kripto," ujarnya saat konferensi pers di Bali, Sabtu (16/7/2022).

Selain itu, kerangka pengawasan dan aturan ini perlu disiapkan karena aset kripto berpotensi mengganggu sistem keuangan.

"Harus ada pengaturan untuk bisa memastikan bahwa harus adanya suatu pengaturan yang baik, terutama di dalam hal ini," tegas Perry.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, jenis aset kripto semakin bertambah selama pandemi Covid-19. Saat ini, ada lebih dari 20.000 jenis aset kripto di dunia.

Ia mengatakan, jumlah aset kripto tersebut masih akan bertambah dari tahun ke tahun, demikian juga dengan dana yang mengalir ke aset kripto.

"Mata uang digital pribadi telah merekam pertumbuhan yang luar biasa selama beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19. Saat ini, ada lebih dari 20.000 jenis kripto di seluruh dunia," ujarnya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) di Bali, Selasa (12/7/2022).

Seiring dengan bertambahnya nilai kapitalisasi pasar kripto, kekhawatiran akan implikasi risiko keuangan juga semakin besar. Untuk itu, berbagai bank sentral di dunia berupaya untuk menerbitkan uang digital (CBDC), termasuk BI.

Menurut Juda, CBDC berpotensi cocok untuk digunakan sebagai alat tukar yang sah dalam ekosistem terdesentralisasi dibandingkan uang kertas tradisional.

Selain itu, CBDC juga harus mampu tampil sebagai instrumen untuk memengaruhi insentif pasar, serta untuk mengelola risiko keuangan yang muncul dari ekosistem yang terdesentralisasi.

"Dalam konteks ini, CBDC dapat memainkan peran penting bagi sistem keuangan masa depan," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota G20 Akan Siapkan Regulasi soal Aset Kripto", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/18/050700726/anggota-g20-akan-siapkan-regulasi-soal-aset-kripto.