Find Us On Social Media :
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk-produk turunannya tidak berlangsung lama, (ANTARA)

Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Gapki: Bisa Bikin Harga TBS Naik

Marselus Wibowo Senin, 18 Juli 2022 | 17:09 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai kebijakan ini bisa membantu mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit petani.

Namun dia juga meminta agar kebijakan ini dibarengi dengan relaksasi kebijakan mempermudah ekspor.

"Bagus, dapat membantu mengangkat harga TBS petani, tetapi ini juga harus dibarengi relaksasi kebijakan mempermudah ekspor," ujar Eddy, Senin (18/7/2022).

Menurut dia, eksportir butuh kepastian izin 1 sampai 2 bulan sebelumnya. Sebab, kata dia, mengatur kepastian kapal butuh waktu 1 sampai dengan 2 bulan.

"Kondisi saat ini stok sangat tinggi, kalau ekspor tidak lancar stok terus bertambah bahkan produksi bisa berhenti dan ini bisa menghambat kenaikan harga TBS petani," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. Di dalamnya disebutkan hingga akhir Agustus, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri.

Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen. Artinya, kata dia, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah.

"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (16/7/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022. Setelah itu atau per 1 September 2022 Kementerian Keuangan menerapkan tarif pungutan ekspor yang sifatnya progresif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Gapki: Bisa Bikin Harga TBS Naik ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/07/18/162900526/pungutan-ekspor-sawit-dihapus-gapki--bisa-bikin-harga-tbs-naik-.