SONORABANGKA.ID - Bandara Depati Amir Berlakukan Syarat Terbaru Penebangan, Siapkan 2 Layanan Ini
Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang sudah mulai memberlakukan syarat penerbangan baru mulai 17 Juli 2022.
Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Aturan itu berisikan penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
Namun, bagi penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Ada dua persiapan yang dilakukan pihak bandara untuk memastikan pemberlakuan aturan baru ini, pertama menyediakan layanan sentra vaksinasi booster dan kedua, pelayanan Airport Health Center (AHC).
Sentra vaksinasi booster terletak di antara terminal kedatangan dan keberangkatan bandara, sementara untuk Airport Health Center (AHC), guna pemeriksaan antigen dan PCR, berada di area parkiran bandara.
Tarif antigen sebesar Rp85.000 dan tarif tes PCR Rp300.000, harga ini merujuk pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Manager Of Airport Operation & Service Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Erwin Adiyasha mengatakan dua pelayanan ini disiapkan untuk menunjang penerapan syarat baru penerbangan.
"Kami pastinya mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan, guna mendukung syarat penerbangan sesuai dengan surat edara. Penerapan itu sudah dimulai sejak tanggal 17 Juli 2022," ujar Erwin saat ditemui bangkapos.com, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan dua layanan itu, guna memberikan pelayanan optimal dan memudahkan para pelaku perjalanan untuk bepergian merujuk diberlakukan aturan baru ini.
"Dua pelayanan ini, kami pastikan siap beroperasi. Untuk sentra vaksinasi booster itu langsung ditangani oleh pihak KKP. Mulai memberi pelayanan pada 08.00 WIB - 15.00 WIB, disiapkan vaksin booster dan vaksin dosis kedua.
Diimbau agar pelaku perjalanan yang hendak divaksin booster, diharap H-1 sebelum keberangkatan dan vaksin dosis dua bisa beberapa jam sebelum keberangkatan," katannya.
Tak hanya itu menunjang pelayanan, telah disiapkan juga QR Code untuk aplikasi Pedulindungi.
"Ada QR Code di beberapa area, sebanyak 3 titik dan 14 QR Code, itu ditepatkan di area check in dan di akses sebelum masuk di area tunggu. Diharapkan penumpang bisa melakukan scan di QR Code, sehingga status yang ditampilkan di Pedulilindungi maka akan memudahkan penumpang dalam proses perjalanannya," katanya.
Tak Pengaruhi Pergerakan Penumpang
Dani (25), satu diantara penumpang yang hendak bepergian ke Belitung merasa lebih senang bila aturan perjalanan yang lama.
Namun, pria yang telah mengantongi vaksinasi booster ini tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
"Tetap melakukan perjalanan, cuma kalau gak ribet ya aturan lama, gak perlu PCR atau antigen misal sudah vaksin lengkap (dosis kedua). Tapi saya sudah booster baru-baru ini, mungkin akan ribet bagi yang belum," ujarnya saat berada di area bandara keberangkatan.