SonoraBangka.id - Di bulan Agustus ini, tidak sedikit orang yang memasang bendera merah putih.
Bahkan bukan hanya bendera merah putih, rumah-rumah juga memasang umbul-umbul, spanduk, atau dekorasi lainnya untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Lantas, sebenarnya bagaimana sih tata cara pasang bendera merah putih yang benar?
Rupanya, aturan pemasangan bendera merah putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Dalam aturan itu, ukuran bendera merah putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Akan tetapi, tidak semua bendera merah putih memiliki ukuran yang sama.
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera merah putih dilansir dariTribunnews:
- Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
- Lapangan umum: 120 x 180 cm
- Kereta api: 100 x 150 cm
- Kapal: 100 x 150 cm
- Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
- Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
- Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
- Pesawat udara: 30 x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 x 30 cm
- Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Di sisi lain, kita bisa mengibarkan bendera merah putih mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Sementara itu untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053403303/tata-cara-pasang-bendera-merah-putih-yang-benar-begini-aturannya?page=all