SONORABANGKA.ID - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," lanjutnya.
Wajah asli Bharada Eliezer alias Bharada E di kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi dan sudah menyita sejumlah alat bukti seperti CCTV hingga alat komunikasi.
Sementara itu Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propan nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Andi menyebut pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada hari ini, Kamis (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," tuturnya seperti yang dikutip dari detikcom.
Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.