SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru tarif ojek online. Regulasi anyar ini menjadi pedoman penetapan tarif ojek online 2022.
Peraturan tarif ojek online Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan yang diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 memuat rincian tarif ojek online per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Pembagian zona tarif ojek online 2022
Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Tarif ojek online paling murah dan termahal
Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di Zona I:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per Km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per Km
- Biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per Km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per Km
- Biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per Km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per Km
- Biaya jasa minimal: Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/10/084011426/cek-tarif-ojek-online-paling-murah-hingga-yang-termahal?page=all#page2.