Find Us On Social Media :
Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (8/8/2022). (Dok. Kemenparekraf)

Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan

Marselus Wibowo Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:42 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (MenparekrafSandiaga Uno mengungkapkan kewaspadaannya terhadap harga tiket pesawat yang mahal. Hal ini kata dia dapat mempengaruhi jumlah wisatawan baik domestik maupun asing.

"Angka pergerakan wisatawan nusantara masih bisa terjaga, yang saya khawatirkan justru harga tiket mahal. Harga tiket mahal ini yang harus kita sikapi dengan penuh kewaspadaan dan kebijaksanaan," katanya ditemui di Indonesia Retail Summit, Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Terutama jumlah wisatawan mancanegara yang diharapkan meningkat pada saat libur akhir tahun dan puncak musim liburan (peak season). Maka dari itu, Sandiaga Uno berharap harga tiket pesawat ini bisa direlaksasikan.

"Karena masyarakat memasuki nanti saat akhir tahun liburan dan peak season ini harus diberikan solusi harga tiket yang lebih terjangkau," lanjut dia.

Kendati demikian, dirinya optimis pertumbuhan pariwisata Tanah Air akan meningkat hingga 5 persen pada tahun ini. Selain didukung adanya percepatan vaksinasi booster, keinginan orang untuk berwisata masih tinggi.

Alasannya, selama pandemi Covid-19, orang lebih memilih untuk tidak berwisata selama dua tahun. Apalagi sekarang pemerintah telah melonggarkan syarat perjalanan.

"Iya masih sangat positif masih sangat optimis karena kita melihat dari data-data yang masuk ke kita. Karena penentuan mereka berwisata itu bukan hanya harga, jadi karena keinginan dalam dua tahun ini berwisata tersalurkan," jelas Sandiaga Uno.

"Jadi langkah pemerintah untuk mensyaratkan booster untuk para pelaku perjalanan ini sangat penting dalam penanganan pandemi. Yang kedua, saya cukup yakin karena domestik market kita sangat kuat dan ada konsep pent-up demand atau revenge travel," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Uno: Harga Tiket Pesawat Mahal Harus Kita Sikapi dengan Penuh Kewaspadaan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/15/210000526/sandiaga-uno--harga-tiket-pesawat-mahal-harus-kita-sikapi-dengan-penuh.