Find Us On Social Media :
()

BI Tegaskan Uang Lama Masih Berlaku, Meskipun Uang Baru Dikeluarkan

Sri Wahyuni Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:56 WIB

SonoraBangka.Id - Momen peringatan HUT Ke 77 RI menjadi momen BI untuk mengeluarkan uang kertas baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Ri 17 Agustus 2022. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun menegaskan, meski ada Uang TE 2022, ini. tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Pecahan tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016. 

 “Seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” tegas Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Erwin juga menegaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. 

Nah, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, bila BI ingin mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran, maka akan ditemapatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan akan diumumkan lewat media massa. 

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT RI. Dengan demikian, diharapkan bisa menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.