Find Us On Social Media :
Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Depok, Jawa Barat kosong, Rabu (3/8/2022). Kuota BBM subsidi akan habis pada akhir tahun ini. Konsumsi BBM jenis Pertalite tahun ini diproyeksikan bakal mencapai 28 juta Kiloliter. Sementara kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun ini hanya 23,05 juta Kiloliter, sehingga diprediksi hanya bertahan sampai September 2022. (KOMPAS.com)

BPH Migas: Menaikkan Harga Pertalite Pilihan Sulit, dan Harus Dipertimbangkan dengan Tepat

Marselus Wibowo Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:17 WIB

SonoraBangka.ID - Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan pilihan yang sulit. Maka dari itu, keputusan pemerintah, apakah akan menyesuaikan harga BBM bersubsidi atau tidak harus dipertimbangkan dengan matang.

“Memang pilihan sulit. Mesti diperhitungkan dengan tepat. Kenaikan harga bisa membuat konsumen lebih hemat menggunakan BBM,” kata Saleh kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan menaikkan harga Pertalite. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Minggu (21/8/2022)

"Nanti mungkin minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana, mengenai kenaikan harga (BBM bersubsidi) ini," kata Luhut dikutip dari kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Saleh, upaya pemerintah dalam menaikkan harga BBM subsidi, di satu sisi juga diharapkan mendorong perpindahan masyarakat ke transportasi publik. Sehingga, outputnya bisa menekan emisi karbon.

“(Kenaikan harga BBM) juga diharapkan ada perpindahan (masyarakat) ke transportasi publik,” ungkap dia.

Menurut Saleh, jika pemerintah menaikkan Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, angka ini dinilai belum sesuai dengan harga keekonomian Pertalite, yakni Rp 13.150 per liter. Menurut dia, kenaikan harga juga harus disesuaikan dengan perkembangan harga minyak, dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM.

“Belum sesuai. Itu kan harus bergantung pada perkembangan harga minyak dan ada diatur formulanya oleh Peraturan Menteri ESDM,” lanjut dia.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah terkait penyesuaian harga BBM subsidi jenis Pertalite. Dia bilang, ini merupakan kewenangan dari regulator.

Statement saya masih, menunggu arahan dari pemerintah. Karena penentuan harga merupakan kewenangan dari regulator,” ungkap Irto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " BPH Migas: Menaikkan Harga Pertalite Pilihan Sulit, dan Harus Dipertimbangkan dengan Tepat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/22/191500826/-bph-migas--menaikkan-harga-pertalite-pilihan-sulit-dan-harus-dipertimbangkan.