SONORABANGKA.ID - Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan judi langsung ditanggapi cepat oleh Polda Babel dan Polres Jajaran.
Usai berhasil membongkar tiga lokasi perjudian dengan 18 tersangka, kali ini Polres jajaran Polda Babel kembali berhasil mengungkap praktik perjudian pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Berdasarkan laporan yang kita terima ada 3 lokasi yakni 2 diwilkum Polres Bangka Barat dan 1 diwilkum Polres Bangka Tengah,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Selasa (23/8/22) siang.
Dari pengungkapan tiga lokasi tersebut, Kabid Humas menerangkan ada sebanyak 8 tersangka berikut barang bukti yang diamankan oleh pihaknya.
Lima tersangka diamankan di Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dua tersangka diamankan di Desa Teluk Limau Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan satu tersangka di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Sementara itu, untuk jenisnya di Bangka Tengah yakni perjudian kartu remi jenis permainan Song, yang di Bangka Barat yakni Togel dan Judi Dadu Guncang atau kodok-kodok.
"Saat ini para tersangka sudah dilakukan proses hukum lebih lanjut, tentunya mereka akan disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,"ungkapnya.
Maladi juga menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus perjudian merupakan komitmen Kapolda Babel dalam memberantas berbagai modus perjudian di wilayah Babel.
Ditambahkan Maladi, pihaknya juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
"Jika masyarakat ada informasi mengenai praktik judi, aegera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,"ujarnya.