Find Us On Social Media :
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (25/8/2022). (KOMPAS.com)

Bahas Koperasi Bermasalah, Menteri Teten Bertemu Jaksa Agung

Marselus Wibowo Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:39 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (25/8/2022).

Menteri Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM saat ini sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota.

Adapun, delapan koperasi tersebut yaitu KSP Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.

Sebagai informasi, dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.

Untuk itu, Teten menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan.

Selain itu, ia berharap agar dalam tahap penuntutan, jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara.

Hal itu merujuk pada perkara First Travel, ketika barang bukti senilai Rp 1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara.

“Uang yang dikelola oleh tersangka atau terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” urai dia.

Teten menegaskan, perlunya pertimbangan oleh penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita.

Namun, perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” tutur dia.

Menanggapi usulan tersebut, Jaksa Agung menyatakan, terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tujuannya, untuk meminta legal opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Koperasi Bermasalah, Menteri Teten Bertemu Jaksa Agung ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/25/160900626/bahas-koperasi-bermasalah-menteri-teten-bertemu-jaksa-agung-?page=all#page2.