SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara kendaraan bemotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang merupakan bukti seseorang dianggap cakap dan layak mengemudikan kendaraan di jalan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Saat ini masing-masing jenis SIM mempunyai batasan usia yang berbeda.
- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan.
Batas umur pembuatan SIM C1 dan SIM C2 berbeda dengan SIM C biasa sebab dipengaruhi dari kemampuan pengendara. SIM C1 untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 untuk motor di atas 500 cc.
"Di dalam peraturan telah diatur bahwa persyaratan umur untuk membuat SIM C 1 umur 18 tahun dan SIM C2 umur 19 tahun. Persyaratan untuk membuat SIM C1 harus memiliki SIM C dan untuk mendapatkan SIM C2 wajib memiliki C1," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
"Mengemudikan atau mengendarai moge atau motor gede, silindernya lebih besar dibandingkan dengan sepeda motor biasa, dan tentunya mengemudikan kendaraan dengan kapasitas besar tingkat kesulitannya lebih besar," kata dia.
Budiyanto mengatakan perbedaan batas umur untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 memang diperlukan dan pastinya sudah diperhitungkan oleh pembuat kebijakan.
"Batas umur minimal saya kira akan memengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi pada saat mengendarai sepeda motor," kata dia.
"Adanya perubahan umur persyaratan membuat SIM C1 dan SIM C2 saya kira sudah melalui kajian dan pertimbangan yg matang, sehingga kematangan berpikir, bersikap dan mengendalikan emosi saat berkendara dapat menciptakan berkendara yang aman dan berkeselamatan," ungkap dia.
Budiyanto mengatakan, mengendarai sepeda motor merupakan tindakan yang penuh risiko. Terbukti kata dia mayoritas kecelakaan di jalan umum melibatkan motor.
"Karena kalau dilihat dari data kecelakaan lalu lintas bahwa 60 persen sampai 63 persen melibatkan motor. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan umur untuk persyaratan membuat SIM dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Batasan Usia Bikin SIM Motor Dibuat Berbeda?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/27/104100315/kenapa-batasan-usia-bikin-sim-motor-dibuat-berbeda-.