Find Us On Social Media :
()

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Terbebas dari Hukuman Mati

Iqbal Kurniawan Senin, 29 Agustus 2022 | 14:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Hotman Paris menyebut bahwa tangisan Ferdy Sambo dapat membebaskan suami dari Putri Candrawathi itu terbebas dari hukuman mati yang menjeratnya.

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Ferdy Sambo dapat terbebas dari hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sontak pernyataan Hotman Paris terkait kemungkinan Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman mati itu pun mengejutkan publik.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui bahwa ia adalah dalang dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo terancam dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Mengutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena diduga sebagai pelaku utama yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Namun menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo dapat terbebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di acara yang dipandu oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakim.

Seperti pada postingan video yang diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, Senin (29/8/2022).

Hotman Paris menyebut kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman sang suami.

Hotman Paris mengatakan, ada seorang saksi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo saat itu menangis usai mendapat pengaduan dari Putri Candrawathi.

"Ini saya baru dengar, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, si jenderal itu menangis, itu kata saksi di BAP," kata Hotman Paris.

"Kalau itu benar, itu dari segi hukum itu sangat mempengaruhi," imbuhnya.

Hotman Paris mengatakan, dari keterangan ini lah, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

"Karena dalam keadaan emosi, kemudian lanjut peristiwa penembakan. Berarti emosi spontan bisa terkena bukan pembunuhan berencana," jelasnya.

"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," kata Hotman Paris.

Apabila informasi tersebut benar, menurut Hotman Paris, penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dapat dianggap sebagai tindakan spontan bukan.

"Saya nggak tahu, benar nggak saksi bilang gitu nggak di BAP," tuturnya.

"Kalau itu benar, itu akan bisa dipakai pengacara Sambo untuk mengatakan bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.

Selain itu, Ferdy Sambo juga bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

Hotman Paris lantas berpesan kepada pihak Kejaksaan agar hati-hati terhadap kesaksian palsu pihak Ferdy Sambo yang berpotensi meringankan hukuman.

"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," ucapnya.